Senin, 14 September 2020

Layanan Kehendak Nikah




Layanan Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran & kedua calon pengantin melampirkan masing-masing:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah
  2. Fotokopi KTP Kedua Orang Tua/ Wali
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/ Lagi, bermaterai 10.000
  4. Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan
  5. Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin
  6. Surat Izin dari Kedua Orang Tua bagi yang berumur dibawah 21 Tahun
  7. Pas Foto 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar (background biru). Untuk Angkatan TNI/POLRI wajib berpakaian dinas.
  8. Jumlah Mahar/ Mas Kawin

Tambahan Persyaratan
Bagi Calon Pengantin yang Berasal dari Kecamatan Lain,
  • Surat Rekomendasi/ Numpang Nikah
Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Duda/ Janda,
  • Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Bagi Calon Pengantin Laki/ Perempuan yang Berumur Kurang dari 19 Tahun,
  • Surat Dispensasi Umur dari Pengadilan Agama (sebelumnya dibuatkan Surat Penolakan oleh KUA)
Bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja,
  • Surat Dispensasi Camat
Bagi Calon Pengantin yang Muallaf,
  • Surat Keterangan Memeluk Agama Islam/ Sertifikat Masuk Islam
Bagi Calon Pengantin dari Angkatan TNI/ POLRI,
  • Surat Izin dari Atasan
Bagi Calon Pengantin Poligami,
  • Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Biaya Nikah
Bagi yang Menikah di Luar Jam Kerja/ di Luar Kantor dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081380009721 untuk dibuatkan No. Billing Setoran Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Teller Bank.
Bagi yang Menikah pada Jam Kerja bertempat di Balai Nikah tidak ada Biaya Nikah/ Gratis

Konfirmasi Penghulu
Bagi yang sudah selesai Mendaftarkan Diri dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081389951179 untuk Mengkonfirmasi Nama Penghulu yang akan Menghadiri Pernikahan

NB :
  • Fotokopi KTP Kedua Orang Saksi harap disiapkan pada saat Akad Pernikahan

Persyaratan Perkawinan Campuran Bagi Warga Negara Asing
  1. Surat Izin dari Kedutaan 
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Akta Kelahiran 
  4. Data Kedua Orang Tua 
  5. Bagi yang akan Poligami, Izin Poligami dari Pengadilan Agama atau Instansi yang berwenang pada Negaranya 
  6. Bagi Duda/ Janda, Akta Cerai/ Surat Kematian dari Negaranya
  7. Dokumen yang Berbahasa Asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi


Alur Pendaftaran Nikah



Alur Pendaftaran Nikah

Anda ingin mendaftar Pernikahan di KUA Tanjung Priok? Nggak usah bingung,  Kami akan menginformasikan sedetail-detailnya bagaimana prosedurnya serta dokumen apa saja yang mesti Anda siapkan:
  1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Calon Pengantin (Catin). Copy  rangkap 4 karena biasanya nanti Pengurus RT, RW, Kades/Lurah dan KUA akan meminta masing masing 1 rangkap. Pastikan penulisan nama di semua dokumen pengantar telah sesuai dengan penulisan di Akta Kelahiran.
  2. Buatlah Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Pernyataan Masih Gadis/Jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) yang nanti surat pernyataan tersebut akan diketahui RT, RW dan Kades / Lurah setempat. Nah sebaiknya buat saja 2 rangkap, karena surat pernyataan yang asli nanti akan diminta oleh pihak Kades/Lurah dan pihak KUA. (Form Surat Pernyataannya bisa kamu download di sini)
  3. Selanjutnya datang ke Pengurus RT untuk meminta surat pengantar. Dan biasanya Pak RT akan meminta anda menunjukkan KTP dan KK. (Jika Duda/Janda menunjukan Akta Cerai atau Surat Kematian bagi yang cerai Mati)
  4. Setelah mendapatkan pengantar dari RT maka selanjutnya surat pengantar RT tersebut dibawa ke Pengurus RW untuk dibuatkan pengantar RW.
  5. Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW, selanjutnya Anda datang ke Puskesmas kecamatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan sertifikat Layak Kawin 
  6. Setelah memperoleh Sertifikat Layak Kawin selanjutnya anda menuju Kantor Desa atau Kelurahan untuk meminta Surat Keterangan  Nikah (Berupa Model N1)
  7. Lampirkan Pas photo masing-masing Calon Pengantin berukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, dan ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar. Bagi anggota TNI/POLRI wajib berpakaian dinas. ( Catatan; Untuk kwalitas foto harus yang standar ijazah dan berdasar Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.II/1142 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengisian Dan penulisan Blanko Nikah Bab II pasal 3 poin H latar belakang pas photo untuk calon suami dan Calon Istri harus berlatar belakang warna BIRU.
  8. Lampirkan Foto Copy KTP Wali Nikah, Bapak dan Ibu (Orang Tua) CPP dan CPW dengan Format seperti gambar berikut. 
  9. Lampirkan Foto Copy Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir CPP dan CPW
  10. Lampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Surat Persetuan Mempelai/Model-N3 bisa didownload disini)
  11. Bagi catin yang akan menikah bukan di wilayahnya ( Menikah di kecamatan lain) harus terlebih dahulu meminta Surat Rekomendasi Nikah bagi CPW atau Surat Numpang Nikah bagi CPP dari KUA Kecamatan setempat sesuai domisili KTP.
  12. Informasikan besaran jumlah Mahar / Mas Kawin kepada Petugas Pencatat Nikah saat melakukan pendaftaran Ofline/ Online.
  13. Isi dengan benar sesuai dokumen penulisan di akta kelahiran atau ijazah blanko Validasi data calon pengantin dan wali (Form Validasi Data Catin bisa di download disini)
  14. Bagi yang berstatus Duda / Janda harus melampirkan Akta Cerai serta Salinan Keputusannya dari Pengadilan Agama. Sedangkan jika Duda / Janda disebabkan oleh kematian, maka harus melampirkan surat kematian dari dinas pemakaman dan surat Model N6 yang dikeluarkan oleh Kades / Lurah setempat. (Form Surat N6 bisa di download disini)
  15. Jika Calon Pengantin Laki-laki masih berumur kurang dari 19 tahun, maka yang bersangkutan harus melampirkan Izin Dispensasi nikah dibawah umur  dari Pengadilan Agama Kabupaten / Kota setempat.
  16. Jika CPP atau CPW belum mencapai 21 tahun maka diperlukan surat Ijin Orang Tua (Model N5). (Form N5 Bisa di Download disini)
  17. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus melampirakan SIK (Surat Izin Kawin dari Komandan / Atasan.)
  18. Laki-laki yang hendak mendaftar nikah untuk berpoligami maka harus terlebih dahulu mengajukan surat izin Poligami yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Nah setelah semua dokumen tersebut lengkap maka Anda bisa mendaftarkan pernikahan di KUA Tanjung Priok secara online di link berikut.... . Tapi ingat pendaftaran harus dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu dilangsungkan Akad Nikah. Dan apabila kamu mendaftarnya mendadak atau kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, maka kamu harus mengurus dan melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.

Jika kamu ingin menikah di Luar KUA atau diluar hari kerja maka Anda harus menyetorkan biaya ( PNBP NR) sebesar Rp. 600.000’- (enam ratus ribu rupiah) yang nanti setelah daftar  dan memperoleh Kode Billing harus disetor sendiri melalui Bank yang ditunjuk. Nah Asli dan Copy Slip Bank setoran PNBP NR untuk  pernikahan yang dilangsungkan di luar kantor dan luar hari kerja kamu laporkan kembali ke petugas KUA Tanjung Priok. Namun jika rencana pernikahan Anda akan dilangsungkan di KUA dan di hari kerja, maka tidak akan dienakan biaya pencatatan nikah alias GRATIS atau NOL RUPIAH. 

Demikian Alur Prosedur pendaftaran Nikah ke KUA Tanjung Priok. Terimakasih.

Minggu, 13 September 2020

Layanan Bimbingan Perkawinan



Layanan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) meliputi,
1. Layanan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Digital
2. Konseling Pernikahan
3. Konsultasi Hukum Islam

Layanan Penyuluh Agama Islam



Layanan Kepenyuluhan Agama Islam meliputi,
1. Prosedur Sertifikat Masuk Islam
2. Layanan Manasik Haji
3. Layanan Penyuluhan dan Ceramah Agama Islam

Layanan di Bidang Tata Usaha



Layanan Tata Usaha meliputi,
1. Surat Rekomendasi/ Numpang Nikah, persyaratannya antara lain :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah
- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua/ Wali
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/ Lagi, bermaterai 6000
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan
- Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin
- Surat Izin dari Kedua Orang Tua bagi yang berumur dibawah 21 Tahun

Tambahan Persyaratan
Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Duda/ Janda
- Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Bagi Calon Pengantin yang Muallaf
- Surat Keterangan Memeluk Agama Islam/ Sertifikat Masuk Islam 
Bagi Calon Pengantin dari Angkatan TNI/ POLRI
- Surat Izin dari Atasan 
Bagi Calon Pengantin Poligami
- Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Kesemuanya difotokopi untuk arsip di KUA, Aslinya akan dikembalikan.

2. Legalisir Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)
- Buku Nikah Asli diperlihatkan
- Fotokopi Buku Nikah seperlunya untuk dilegalisir
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dikuasakan)
Satu lembar fokotopi legalisir untuk arsip di KUA

3. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang Hilang
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian. Persiapkan data nomor akta nikah, tanggal pernikahan dan KUA tempat menikah.
- Surat Permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah ditujukan kepada Kepala KUA
- Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar

4. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang Rusak
- Fotokopi KTP & KK
- Membawa Buku Nikah yang Rusak
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan untuk mengurus Duplikat Buku Nikah ke KUA
- Surat Permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah ditujukan kepada Kepala KUA
- Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar

5. Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat untuk Mengurus Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pernyataan telah Melaksanakan Pernikahan. Cantumkan tanggal, dan tempat pernikahan.
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan 

6. Surat Ikrar Taukil Wali Nikah
- Surat Taukil Wali
- Fotokopi KTP & KK dan Bukti bahwa benar adalah Wali Nikah
- Pengantar RT, RW, Kelurahan
- Membawa 2 (dua) orang saksi, disertai fotokopi KTP nya
- Materai 6000
- Fotokopi KTP & KK yang akan menikah
 
7. Mengetahui Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, bermaterai 6000
- Surat Pengantar RT, RW
- Surat Keterangan Kelurahan, lalu difotokopi seperlunya
Satu lembar fokotopi untuk arsip di KUA

Layanan di Bidang Hisab Rukyat


Layanan di Bidang Hisab Rukyat antara lain Pengukuran Arah Kiblat Masjid, Musholla, Maqbaroh (Makam) yaitu dengan membuat Surat Permohonan Verifikasi Arah Kiblat ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Tanjung Priok

Layanan di Bidang Perwakafan



Pelayanan Perwakafan berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) beserta Pengesahan Nazhir

1. Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf / APAIW
  • Fotokopi KTP & KK Wakif
  • Bukti Kepemilikan, Sertipikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Girik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Milik (diketahui RT, RW & Lurah)
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah diketahui Camat (untuk yang belum Sertipikat)
  • Berita Acara Rapat Pembentukan Nazhir (terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II), beserta Absensinya
  • Fotokopi KTP Seluruh Nazhir
  • Materai 6000 (8 buah)
  • Surat Permohonan Pendaftaran AIW/ APAIW ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan
Nazhir Badan Hukum (Yayasan dan Organisasi Islam)
  • Fotokopi Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum dan HAM, legalisir Notaris
  • Program Perwakafan
  • Surat Pernyataan Siap Diaudit bermaterai 6000
  • Surat Pernyataan bermaterai 6000, harta kekayaan wakaf terpisah dengan harta lain. 

2. Penggantian Nazhir Baru 
  • Berita Acara Rapat Penggantian Nazhir
  • Daftar Hadir/ Absensi Rapat Penggantian Nazhir
  • Undangan Rapat Penggantian Nazhir
  • Surat Pernyataan Kesepakatan Penggantian Nazhir dari Nazhir yang masih hidup (apabila yang lainnya telah meninggal dunia)
  • Fotokopi KTP Nazhir Baru (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II)
  • Surat Keterangan PM1 dari Kelurahan (sebelumnya buat Pengantar RT, RW)
  • Surat Permohonan Penggantian Nazhir ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan 

3. Legalisir Akta Ikrar Wakaf/ APAIW
  • AIW/ APAIW Asli diperlihatkan
  • Fotokopi AIW/ APAIW seperlunya
  • Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dikuasakan)
  • Satu lembar fotokopi legalisir untuk Arsip KUA

Materi Bimwin Digital

Download Materi Bimwin Digital MATERI I. UU PERKAWINAN Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum n...