Minggu, 13 September 2020

Layanan di Bidang Perwakafan



Pelayanan Perwakafan berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) beserta Pengesahan Nazhir

1. Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf / APAIW
  • Fotokopi KTP & KK Wakif
  • Bukti Kepemilikan, Sertipikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Girik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  • Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Milik (diketahui RT, RW & Lurah)
  • Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah diketahui Camat (untuk yang belum Sertipikat)
  • Berita Acara Rapat Pembentukan Nazhir (terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II), beserta Absensinya
  • Fotokopi KTP Seluruh Nazhir
  • Materai 6000 (8 buah)
  • Surat Permohonan Pendaftaran AIW/ APAIW ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan
Nazhir Badan Hukum (Yayasan dan Organisasi Islam)
  • Fotokopi Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum dan HAM, legalisir Notaris
  • Program Perwakafan
  • Surat Pernyataan Siap Diaudit bermaterai 6000
  • Surat Pernyataan bermaterai 6000, harta kekayaan wakaf terpisah dengan harta lain. 

2. Penggantian Nazhir Baru 
  • Berita Acara Rapat Penggantian Nazhir
  • Daftar Hadir/ Absensi Rapat Penggantian Nazhir
  • Undangan Rapat Penggantian Nazhir
  • Surat Pernyataan Kesepakatan Penggantian Nazhir dari Nazhir yang masih hidup (apabila yang lainnya telah meninggal dunia)
  • Fotokopi KTP Nazhir Baru (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II)
  • Surat Keterangan PM1 dari Kelurahan (sebelumnya buat Pengantar RT, RW)
  • Surat Permohonan Penggantian Nazhir ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan 

3. Legalisir Akta Ikrar Wakaf/ APAIW
  • AIW/ APAIW Asli diperlihatkan
  • Fotokopi AIW/ APAIW seperlunya
  • Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dikuasakan)
  • Satu lembar fotokopi legalisir untuk Arsip KUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Bimwin Digital

Download Materi Bimwin Digital MATERI I. UU PERKAWINAN Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum n...