Pelayanan Perwakafan berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) beserta Pengesahan Nazhir
1. Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf / APAIW
- Fotokopi KTP & KK Wakif
- Bukti Kepemilikan, Sertipikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), Girik atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
- Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Milik (diketahui RT, RW & Lurah)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah diketahui Camat (untuk yang belum Sertipikat)
- Berita Acara Rapat Pembentukan Nazhir (terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II), beserta Absensinya
- Fotokopi KTP Seluruh Nazhir
- Materai 6000 (8 buah)
- Surat Permohonan Pendaftaran AIW/ APAIW ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan
Nazhir Badan Hukum (Yayasan dan Organisasi Islam)
- Fotokopi Akta Pendirian dan SK Menteri Hukum dan HAM, legalisir Notaris
- Program Perwakafan
- Surat Pernyataan Siap Diaudit bermaterai 6000
- Surat Pernyataan bermaterai 6000, harta kekayaan wakaf terpisah dengan harta lain.
2. Penggantian Nazhir Baru
- Berita Acara Rapat Penggantian Nazhir
- Daftar Hadir/ Absensi Rapat Penggantian Nazhir
- Undangan Rapat Penggantian Nazhir
- Surat Pernyataan Kesepakatan Penggantian Nazhir dari Nazhir yang masih hidup (apabila yang lainnya telah meninggal dunia)
- Fotokopi KTP Nazhir Baru (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota I, Anggota II)
- Surat Keterangan PM1 dari Kelurahan (sebelumnya buat Pengantar RT, RW)
- Surat Permohonan Penggantian Nazhir ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan
3. Legalisir Akta Ikrar Wakaf/ APAIW
- AIW/ APAIW Asli diperlihatkan
- Fotokopi AIW/ APAIW seperlunya
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dikuasakan)
- Satu lembar fotokopi legalisir untuk Arsip KUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar