Layanan Pendaftaran Kehendak Nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, yaitu dengan mengisi formulir pendaftaran & kedua calon pengantin melampirkan masing-masing:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah
- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua/ Wali
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/ Lagi, bermaterai 10.000
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan
- Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin
- Surat Izin dari Kedua Orang Tua bagi yang berumur dibawah 21 Tahun
- Pas Foto 2x3 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar (background biru). Untuk Angkatan TNI/POLRI wajib berpakaian dinas.
- Jumlah Mahar/ Mas Kawin
Tambahan Persyaratan
Bagi Calon Pengantin yang Berasal dari Kecamatan Lain,
- Surat Rekomendasi/ Numpang Nikah
Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Duda/ Janda,
- Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Bagi Calon Pengantin Laki/ Perempuan yang Berumur Kurang dari 19 Tahun,
- Surat Dispensasi Umur dari Pengadilan Agama (sebelumnya dibuatkan Surat Penolakan oleh KUA)
Bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja,
- Surat Dispensasi Camat
Bagi Calon Pengantin yang Muallaf,
- Surat Keterangan Memeluk Agama Islam/ Sertifikat Masuk Islam
Bagi Calon Pengantin dari Angkatan TNI/ POLRI,
- Surat Izin dari Atasan
Bagi Calon Pengantin Poligami,
- Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama
Biaya Nikah
Bagi yang Menikah di Luar Jam Kerja/ di Luar Kantor dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081380009721 untuk dibuatkan No. Billing Setoran Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Teller Bank.
Bagi yang Menikah di Luar Jam Kerja/ di Luar Kantor dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081380009721 untuk dibuatkan No. Billing Setoran Biaya Nikah Rp. 600.000,- ke Teller Bank.
Bagi yang Menikah pada Jam Kerja bertempat di Balai Nikah tidak ada Biaya Nikah/ Gratis
Konfirmasi Penghulu
Bagi yang sudah selesai Mendaftarkan Diri dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081389951179 untuk Mengkonfirmasi Nama Penghulu yang akan Menghadiri Pernikahan
Bagi yang sudah selesai Mendaftarkan Diri dapat menghubungi kontak Whatsapp No. 081389951179 untuk Mengkonfirmasi Nama Penghulu yang akan Menghadiri Pernikahan
NB :
- Fotokopi KTP Kedua Orang Saksi harap disiapkan pada saat Akad Pernikahan
Persyaratan Perkawinan Campuran Bagi Warga Negara Asing
- Surat Izin dari Kedutaan
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Data Kedua Orang Tua
- Bagi yang akan Poligami, Izin Poligami dari Pengadilan Agama atau Instansi yang berwenang pada Negaranya
- Bagi Duda/ Janda, Akta Cerai/ Surat Kematian dari Negaranya
- Dokumen yang Berbahasa Asing harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar