Minggu, 13 September 2020

Layanan di Bidang Tata Usaha



Layanan Tata Usaha meliputi,
1. Surat Rekomendasi/ Numpang Nikah, persyaratannya antara lain :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah
- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua/ Wali
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah/ Lagi, bermaterai 6000
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan
- Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin
- Surat Izin dari Kedua Orang Tua bagi yang berumur dibawah 21 Tahun

Tambahan Persyaratan
Bagi Calon Pengantin yang Berstatus Duda/ Janda
- Akta Cerai/ Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Bagi Calon Pengantin yang Muallaf
- Surat Keterangan Memeluk Agama Islam/ Sertifikat Masuk Islam 
Bagi Calon Pengantin dari Angkatan TNI/ POLRI
- Surat Izin dari Atasan 
Bagi Calon Pengantin Poligami
- Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Kesemuanya difotokopi untuk arsip di KUA, Aslinya akan dikembalikan.

2. Legalisir Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)
- Buku Nikah Asli diperlihatkan
- Fotokopi Buku Nikah seperlunya untuk dilegalisir
- Surat Kuasa bermaterai 6000 (apabila dikuasakan)
Satu lembar fokotopi legalisir untuk arsip di KUA

3. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang Hilang
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian. Persiapkan data nomor akta nikah, tanggal pernikahan dan KUA tempat menikah.
- Surat Permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah ditujukan kepada Kepala KUA
- Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar

4. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) yang Rusak
- Fotokopi KTP & KK
- Membawa Buku Nikah yang Rusak
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan untuk mengurus Duplikat Buku Nikah ke KUA
- Surat Permohonan penerbitan Duplikat Buku Nikah ditujukan kepada Kepala KUA
- Pas foto 2x3 sebanyak 3 lembar

5. Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat untuk Mengurus Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pernyataan telah Melaksanakan Pernikahan. Cantumkan tanggal, dan tempat pernikahan.
- Surat Pengantar RT, RW, Kelurahan 

6. Surat Ikrar Taukil Wali Nikah
- Surat Taukil Wali
- Fotokopi KTP & KK dan Bukti bahwa benar adalah Wali Nikah
- Pengantar RT, RW, Kelurahan
- Membawa 2 (dua) orang saksi, disertai fotokopi KTP nya
- Materai 6000
- Fotokopi KTP & KK yang akan menikah
 
7. Mengetahui Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Fotokopi KTP & KK
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah, bermaterai 6000
- Surat Pengantar RT, RW
- Surat Keterangan Kelurahan, lalu difotokopi seperlunya
Satu lembar fokotopi untuk arsip di KUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi Bimwin Digital

Download Materi Bimwin Digital MATERI I. UU PERKAWINAN Bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum n...